Hakim Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang selaku Ketua Majelis,s H. DJOHAN AFANDI, SH.MH HakimTinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang dan MHj.ELISRUSMIATI,SH.MH Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarangselaku HakimHakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 4
Pada tahun 2013, hanya ada 1 (satu) orang yang lolos menjadi hakim ad hoc tipikor. Sebelumnya, pada 2012 pihak Panitia Seleksi MA, hanya meloloskan 4 orang sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor. Kedua, hakim berani menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik pada putusan Djoko Susilo.
1. Tersedianya Hakim Agung, Hakim Ad hoc di MA dan hakim yang kompeten dan berintegritas Capaian indikator kinerja : Persentase Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di MA Yang Memenuhi Standar Kelayakan Komisi Yudisial dengan target sebesar 100% dapat terealisasi sebesar 50%. 2.
ELIS RUSMIATI, SH.MH. sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang masingmasingsebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu jugadiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelisdengan didampingi oleh Para Hakim Anggota serta dibantu olehMUSTOFA, SH
Pelantikan Hakim Ad Hoc ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Ir. H.Joko Widodo Nomor 42/P Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial. Berikut adalah tiga Hakim Ad Hoc yang diambil sumpah jabatan dan dilantik:
Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc, dengan susunan majelis hakim terdiri atas 2 (dua) Hakim Ad Hoc dan 1 (satu) hakim karir. Hakim karir ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung, sedangkan Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. 2.2. Jumlah Ketersediaan Hakim Ad Hoc Perikanan
Jakarta – Humas : Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XVIII tahun 2022 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi , dan berhak mengikuti ujian tertulis. Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Panitia Calon Hakim Ad Hoc Tipikor beserta nama- nama yang lulus:
Sebab, dugaan korupsi dilakukan oleh insan hukum di lembaga peradilan tinggi negara. Gaji mereka sebagai hakim di MA pun tak sedikit. Setidaknya, seorang hakim agung bisa mendapatkan gaji hampir ratusan juta rupiah per bulan. Merujuk pemberitaan Harian Kompas berjudul "Gaji Besar Tak Membendung Keserakahan", seorang hakim memiliki sejumlah
RE6w.